Cukai Rokok Tak Naik Tahun Depan, Asosiasi Dorong Moratorium Tiga Tahun
SinPo.id - Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2026 mendapat sambutan positif dari pelaku usaha dan asosiasi di industri tembakau. Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tersebut dinilai sebagai sinyal penting bagi keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) yang tengah menghadapi tekanan berat.
Wakil Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Anggana Bunawan, menyatakan bahwa pelaku usaha membutuhkan kebijakan yang seimbang agar industri tetap bertahan.
“Posisi kami tidak anti regulasi, yang diharapkan adalah keberimbangan. Karena itu, Apindo mengapresiasi langkah Menteri Keuangan yang memberi sinyal tidak naik cukai tahun 2026. Ini sinyal positif melihat kenyataan di lapangan,” ujarnya.
Langkah pemerintah menahan kenaikan tarif CHT dinilai memberi angin segar, tidak hanya bagi industri padat karya, tetapi juga bagi petani tembakau. Kebijakan ini diyakini dapat menekan beban biaya produksi sekaligus mengurangi ketimpangan pasar dengan rokok ilegal yang selama ini menjadi tantangan serius.
Di kesempatan terpisah, Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Edi Sutopo, mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan moratorium kenaikan tarif cukai dan Harga Jual Eceran (HJE) selama tiga tahun ke depan.
“Kami mengharapkan adanya moratorium baik untuk tarif cukai maupun HJE untuk tiga tahun ke depan,” tegas Edi.
Edi menyoroti bahwa kenaikan tarif cukai yang terlalu tinggi telah membuat kondisi industri tembakau semakin rentan. Ia membandingkan rata-rata kenaikan cukai dengan inflasi nasional. “Kalau kita lihat data dari 2017 sampai 2024 itu rata-rata kenaikan cukai itu 11%, kemudian rata-rata inflasi hanya 3%. Artinya pengenaan tarif cukai itu sangat cukup tinggi,” katanya.
Kondisi ini diperparah oleh penurunan pembelian tembakau yang membuat petani menghadapi ketidakpastian dalam pendapatan mereka.
“Kami sudah ketemu dengan petani di Jawa Timur, salah satu industri yang selama ini biasanya melakukan pembelian, tahun ini bahkan tidak lagi melakukan pembelian,” tambah Edi.
Tidak hanya itu, Edi juga menyoroti dampak kebijakan fiskal terhadap capaian penerimaan negara dari cukai rokok.
“Selama tahun 2023 dan 2024 ini target cukai selalu tidak tercapai. Kalau diproyeksikan, penerimaan 2025 kemungkinan hanya 91%. Ini artinya kita sudah melampaui titik optimal. Kalau tarif cukai terus dinaikkan, penerimaan justru akan turun dan rokok ilegal yang akan meningkat,” katanya.
Seperti diketahui pada 2023 realisasi penerimaan CHT hanya mencapai 97% dari target Rp217 triliun, sementara pada 2024 turun menjadi 94% dari target Rp230 triliun, dan hingga semester I 2025, realisasi baru Rp105,5 triliun atau sekitar 45,5% dari target.

