Pastikan Transparansi, Pemprov DKI Tindak ASN Terjerat Kasus Hukum
SinPo.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan komitmennya untuk menegakkan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam menyikapi kasus hukum yang menjerat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan daerah.
Hal ini ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, usai ASN bernama Devy Indriany yang menjabat sebagai Sekretaris Kelurahan Cipedak, Jakarta Selatan, resmi ditahan oleh Polrestabes Surabaya.
“Setiap ASN yang tersangkut proses hukum akan diperlakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak ada kompromi,” kata Chaidir dalam keterangannya dikutip Selasa, 21.Oktober 2025.
Adapun Devy ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Polrestabes Surabaya tertanggal 17 Juli 2025. Menurutnya, BKD DKI Jakarta mengaku telah menerima pemberitahuan resmi terkait status hukum yang bersangkutan.
Dia menegaskan, berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN yang sedang menjalani penahanan wajib diberhentikan sementara. Chaidir menyebut langkah tersebut sudah ditempuh sesuai mekanisme yang ditetapkan oleh perundang-undangan.
“Kami sudah menerima laporan dari Wali Kota Jakarta Selatan, dan pemberhentian sementara telah dilakukan dengan hak-hak administratif sebagaimana diatur dalam regulasi,” tuturnya.
Lebih jauh, Chaidir mengungkapkan,..BKD juga melakukan pelaporan berkala kepada Gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, termasuk bila terjadi perubahan status hukum atau perpanjangan masa penahanan.
Chaidir pun memastikan Pemprov tidak akan melindungi individu yang tengah berhadapan dengan hukum.
“Tidak ada intervensi terhadap proses hukum. Kami hormati sepenuhnya kewenangan aparat penegak hukum,” ujar Chaidir.
Dia menambahkan, kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas bagi seluruh ASN. Dia menegaskan, proses hukum tidak akan menghalangi proses administrasi dan disiplin yang menjadi bagian dari pembinaan kepegawaian.
