Kurang 24 Jam, Pelaku Pembakaran Kontrakan di Jaksel Ditangkap
SinPo.id - Jajaran Unit Reskrim Polsek Jagakarsa Jakarta Selatan berhasil menangkap pelaku pembakaran kontrakan di Ciganjur, Jagakarsa berinisial MS alias Tebe (21). Pelaku ditangkap selam kurang dari 24 jam di tempat kerjanya di Kamila Water, Perumahan Pondok Permata, Babelan, Bekasi.
"Pelaku pembakaran diketahui bernama MS alias Tebe warga Karawang, Jawa Barat ditangkap kurang dari 24 jam," kata Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi dalam konfrensi persnya, Senin, 20 Oktober 2025.
Nurma menjelaskan, kejadian berawal saat pelaku MS menyiramkan bensin pertalite yang dibelinya dari penjual eceran di Jalan Andara. Kemudian disiramkan ke sejumlah barang di kontrakan korban.
"Setelah itu, pelaku menyalakan api menggunakan korek gas, hingga api membakar barang-barang korban, termasuk pintu, dan jendela depan kontrakan," ucapnya.
Beruntung, api dengan cepat dapat dipadamkan oleh warga sekitar setelah korban saksi berteriak meminta pertolongan, sehingga kebakaran tidak merembet ke rumah warga lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku mengaku nekat membakar kontrakan karena tidak terima diputuskan oleh pacarnya, yang merupakan anak dari korban SM sekaligus pemilik kontrakan.
"Motif cemburu dan sakit hati inilah yang mendorong pelaku melakukan perbuatan berbahaya," ujarnya.
