Home /

Edarkan Sinte, Remaja di Lampung Ditangkap Polisi

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 20 Oktober 2025 | 22:52 WIB
Ilustrasi penangkapan (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi penangkapan (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lampung Utara mengamankan seorang remaja pengedar narkoba jenis tembakau sintetis. Pelaku berinisial A (17) merupakan warga Kotabumi Udik,  Kabupaten Lampung Utara.

Kasat Narkoba Polres Lampung Utara AKP Ahmad Mardiansyah mengatakan, penangkapan tersangka berawal saat petugas menerima laporan dari masyarakat, terkait adanya bandar narkoba jenis tembakau sintetis di wilayah tersebut.

"Setelah dilakukan penyelidikan anggota mengamankan pelaku berikut sembilan paket tembakau sintetis siap edar," kata Ahmad, dikutip dari laman resmi Polri, Senin, 20 Oktober 2025.

Selain menangkap pelaku, sambung Ahmad, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah dompet, satu unit ponsel, dan uang tunai Rp117 ribu.

"Untuk tersangka berikut barang bukti kini sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna proses lebih lanjut," katanya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Ke dua Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

TAG:
BERITALAINNYA
BERITATERKINI