Polri Tetapkan Lisa Mariana Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Laporan: Firdausi
Senin, 20 Oktober 2025 | 00:32 WIB
Lisa tiba di Bareskrim. (Agus Priatna/SinPo.id)
Lisa tiba di Bareskrim. (Agus Priatna/SinPo.id)

SinPo.id -  Bareskrim Polri menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Penetapan tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara pekan lalu.

"Sudah tersangka (Lisa) pekan lalu," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso saat dihubungi, Minggu, 19 Oktober 2025.

Usai ditetapkan tersangka, penyidik berencana akan melakukan pemeriksaan Lisa pada Senin, 20 Oktober 2025 dengan statusnya sebagai tersangka.

"Besok dijadwalkan LM diperiksa sebagai tersangka," ujarnya.

Diketahui, Bareskrim Polri telah melakukan uji tes DNA terhadap eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dengan anak Lisa Mariana berinisial CA. Hasilnya DNA milik RK tidak memiliki kecocokan atau non identik dengan CA.

Sementara itu, Lisa tetap kekeh bahwa RK merupakan ayah biologis dari anaknya yang berinisial CA.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI