BNN: Laboratorium Sabu di Apartemen Cisauk Telah Beroperasi Enam Bulan

Laporan: Firdausi
Minggu, 19 Oktober 2025 | 18:16 WIB
Pengungkapan jaringan narkotika. (Agus Priatna/SinPo.id)
Pengungkapan jaringan narkotika. (Agus Priatna/SinPo.id)

SinPo.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap laboratorium narkoba jenis sabu yang diungkap di salah satu apartemen di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang telah beroperasi selama enam bulan. 

"Pengakuan pelaku telah beroperasi selama kurang lebih enam bulan terakhir," kata Kepala BNN RI, Komjen Suyudi Ario Seto dalam keterangannya, Minggu, 19 Oktober 2025.

Menurut Suyudi, selama enam bulan beroperasi, kedua pelaku telah memproleh keuntungan mencapai Rp 1 miliar rupiah. Kini kasus masih terus dilakukan pengembangan.

"Kedua pelaku mengaku telah memperoleh keuntungan sekitar Rp 1 miliar, kini kasus masih terus dikembangkan," ucapnya.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar laboratorium narkoba jenis sabu di salah satu apartemen di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang, Jumat, 17 Oktober 2025.

Dari hasil operasi itu, BNN berhasil mengamankan dua pelaku yaitu IM dan DF dengan menyita sebanyak 15.000 butir pil yang dapat menghasilkan 1 kilogram ephedrine murni.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI