Satu Pedagang Kuasai 15 Kios, DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Pasar

Laporan: Sigit Nuryadin
Minggu, 19 Oktober 2025 | 14:29 WIB
Pasar Burung Barito (Ashar/SinPo.id)
Pasar Burung Barito (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Temuan praktik mafia kios di Pasar Barito, Jakarta Selatan, oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta menuai sorotan dari DPRD. 

Anggota DPRD DKI Jakarta, Nova Harivan Paloh, menilai keterlambatan pengungkapan kasus tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan dinas dalam membina pedagang kecil.

“Saya sangat menyayangkan hal itu baru diketahui sekarang, padahal Pasar Barito sudah berdiri sejak lama. Harusnya ini bisa dicegah sejak awal,” ujar Nova, Minggu, 19 Oktober 2025.

Nova menegaskan, Dinas PPKUKM memiliki tugas dan fungsi utama dalam membina pelaku usaha kecil, termasuk yang berada di lokasi binaan (lokbin) dan lokasi sementara (loksem). 

Temuan adanya satu pedagang yang menguasai 10 hingga 15 kios untuk kemudian disewakan kembali, kata dia, harus menjadi alarm bagi Pemprov DKI.

“Jangan hanya berhenti di Pasar Barito. Saya minta Dinas juga melakukan pengecekan ke loksem dan lokbin lainnya. Jangan sampai kejadian ini berulang karena lemahnya pengawasan,” tuturnya. 

Dia juga menilai pembinaan yang dilakukan Dinas PPKUKM belum maksimal, dan mendorong agar kasus ini dibawa ke dalam rapat kerja bersama DPRD.

“Terkait masalah ini menjadi concern kita juga. Apakah nanti ada rapat kerja, akan saya tanyakan lebih lanjut,” kata Nova. 

Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggencarkan penertiban praktik alih sewa kios pasar yang dinilai merugikan pedagang kecil. Temuan terbaru mengungkap adanya pedagang yang menguasai hingga belasan kios di lokasi binaan dan menyewakannya kembali secara ilegal.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, mengatakan pihaknya menemukan indikasi pelanggaran serius di Pasar Barito, Jakarta Selatan. Dari 158 kios, kata dia, hanya 93 yang digunakan langsung oleh pemilik izin, sementara sisanya dikendalikan oleh segelintir oknum.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI