Wakil Ketua Komisi XIII DPR Usul Bandar Narkoba Dipindah ke Nusakambangan
SinPo.id - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengusulkan agar penahanan semua bandar naroba dipindah ke Lapas Nusakambangan. Pemindahan diyakini dapat meminimalkan peredaran narkoba di dalam lapas.
Inu disampaikan Sugiat merespons pemindahan artis Ammar Zoni ke Lapas Nusakambangan. Pemindahan itu dilakukan karena Ammar Zoni diduga terlibat peredaran narkoba dari dalam penjara.
"Saya berharap program pemindahan bandar-bandar narkoba ke Nusakambangan itu dapat dilanjutkan ke seluruh bandar-bandar narkoba yang ada di seluruh Indonesia, supaya mereka tidak bisa lagi menggerakkan bisnis narkobanya dari dalam lapas," kata Sugiat kepada wartawan, Jakarta, Minggu, 19 Oktober 2025.
Sugiat mengapresiasi langkah yang diambil oleh Menteri Imipas Agus Andrianto. Dia menilai Agus berkomitmen menertibkan lapas dari tindak kejahatan.
"Saya sebagai Wakil Ketua Komisi XIII mengapresiasi langkah cepat dan tegas Kemenimipas Pak Agus yang memindahkan Ammar Zoni langsung ke Nusakambangan," ujar Sugiat.
"Seharusnya memang kan sejak awal dilantiknya Pak Agus dia punya komitmen untuk menertibkan lapas dan rutan dari tindak kejahatan yang selama ini ditudingkan lah, seperti peredaran narkoba, penipuan online," timpalnya.
Di sisi lain, Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini meyakini Ammar Zoni tak beraksi sendirian. Dia menduga ada petugas lepas yang ikut terlibat. Dia meminta permasalahan tersebut diusut tuntas agar tidak terulang.
"Kenapa Ammar Zoni bisa jual narkoba di Lapas Salemba? Kan enggak mungkin itu hanya disebut kelalaian dari petugas lapas, pasti ada indikasi keterlibatan petugas lapas mem-backup itu," ucapnya.
Sebelumnya, Ammar Zoni kepergok mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Aksinya itu terungkap saat petugas Rutan mencurigai gerak-gerik Ammar Zoni.
Dalam aksinya, mantan pesinetron itu tidak sendirian. Ammar Zoni diduga mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba bersama lima orang lainnya, yakni A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.
Dari hasil penyidikan terungkap bahwa Ammar Zoni dan rekan-rekannya menggunakan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dalam menjalankan peredaran narkoba di dalam rutan. Ammar Zoni diduga mendapat barang haram itu dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.
Ammar Zoni diketahui saat ini tengah menjalani hukuman 4 tahun penjara terkait kasus narkoba setelah jaksa mengajukan permohonan banding. Saat ini, Ammar Zoni pun telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Ammar Zoni dipindah bersama lima narapidana lainnya dari Jakarta.
