Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Penyekapan di Tangsel
SinPo.id - Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru dalam kasus penyekapan dan penculikan empat orang di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Berdasarkan hasil pendalaman, ternyata motif utama kasus itu berawal dari transaksi over kredit mobil Toyota Alphard oleh dua pelaku utama, MAM dan NN.
"Jadi motif utamanya, kasus ini dipicu persoalan utang-piutang terkait transaksi over kredit," kata Kanit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Kadek Dwi kepada wartawan, Sabtu, 18 Oktober 2025.
Kadek menjelaskan, kasus itu berawal saat pelaku utama MAM ingin melakukan transaksi over kredit mobil Toyota Alphard kepada tersangka NN. Uang yang dibayarkan MAM baru Rp 75 juta dan sisa yang harus dilunasi sekitar Rp 400 juta.
"MAM telah membayar Rp75 juta kepada NN dengan sisa utang sekitar Rp400 juta," ujarnya.
Namun di tengah jalan, NN justru menjual mobil itu ke pihak lain tanpa sepengetahuan MAM. Sehingga MM pun merasa dirugikan hingga akhirnya berujung penculikan.
"MAM akhirnya menculik NN untuk mencari tahu keberadaan mobilnya, NN kemudian mengaku bahwa mobil telah dijual kepada korban bernama I," ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku NN juga telah menerima uang transferan dari I senilai Rp49 juta. Keduanya bertemu di sebuah angkringan di Jagakarsa.
"Pertemuan itu berujung penculikan. I istrinya DJ diculik, serta dua rekannya, NA dan AAM disekap di rumah milik MA di Pondok Aren," ucapnya.
Kendati disekap di rumah MA, akan tetapi MA tak mengetahui akan berujung penyekapan, karena pengakuan MAM yang merupakan sahabat MA, bahwa rumah tersebut dipinjam sementara untuk menyelesaikan transaksi jual beli mobil.
"Dia cuma dipinjemin tempat karena MAM bilang mau interogasi soal mobil,” jelas Kadek.
Kini kasus tersebut kasus masih terus dikembangkan oleh Polda Metro Jaya untuk mendalami peran para tersangka lainnya, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang terlibat dalam praktik over kredit dan jual beli mobil ilegal.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menangkap total sembilan pelaku penculikan dan penyekapan yang berujung penganiayaan korban di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel). Sembilan pelaku itu berinisial MAM (41) NN (52), VS (33), HJE (25), S (35) APN (25), Z (34), I, dan MA (39).
Para tersangka disangkakan atas dugaan penyekapan atau pidana merampas kemerdekaan orang lain sebagaimana diatur di Pasal 333 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
