Polda Jabar Sita 47 Kilogram Narkoba dari Jaringan Internasional dan Lokal

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 18 Oktober 2025 | 15:50 WIB
Konferensi pers kasus narkoba di Polda Jabar (SinPo.id/ Humas Polri)
Konferensi pers kasus narkoba di Polda Jabar (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Polda Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba skala besar yang melibatkan rute internasional dan pasokan lokal. Dalam operasi tersebut, polisi menyita lebih dari 17,6 kilogram sabu dan sekitar 19,5 kilogram ganja, serta menemukan senjata api ilegal.

"Modus operandi para pelaku sangat beragam, termasuk menyembunyikan sabu dalam kemasan teh Cina dan popok bayi," ​ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, dikutip dari laman resmi Polri, Sabtu, 18 Oktober 2025.

Jaringan ini beroperasi dari Cina, Malaysia, hingga Indonesia, dengan sabu yang disita diidentifikasi sebagai grade terbaik dari jaringan Golden Triangle.

"Tujuh tersangka telah ditangkap dalam kasus ini, yaitu RD, D, RKA, JW, AEN, DAA, dan S. Petugas juga menyita senjata api rakitan beserta peluru tajam asli yang dimiliki oleh para bandar," jelas Hendra.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI