Home /

Polri Luncurkan Pengaduan Cepat Bagi Anggota Nakal, Cukup Scan QR

Laporan: Firdausi
Sabtu, 18 Oktober 2025 | 06:37 WIB
Fitur Pengaduan Cepat Propam Polri (SinPo.id/Dok.PMJ)
Fitur Pengaduan Cepat Propam Polri (SinPo.id/Dok.PMJ)

SinPo.id - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri meluncurkan terobosan digital untuk memudahkan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polri yang nakal. Fitur itu adalah 'Pengaduan Cepat Propam Polri'.  

"Layanan digital ini merupakan inisiasi dari Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim sebagai bentuk transformasi layanan publik menuju sistem pengawasan yang lebih transparan dan efisien," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap, Jumat, 17 Agustus 2025.

Menurut Radjo, fitur tersebut terbilang mudah. Di mana masyarakat cukup memindai kode QR yang tersedia di berbagai platform resmi Propam Polri untuk menyampaikan aduan secara cepat dan aman bila ada oknum anggota yang nakal.

"Cukup scan barcode, isi identitas, kronologi, dan bukti pendukung. Laporan langsung kami terima, dan kerahasiaan pelapor dijamin aman," ujarnya.

Selain melalui kode QR, masyarakat juga dapat langsung mengakses situs resmi pengaduan di https://yanduan.propam.polri.go.id/ untuk mengisi formulir aduan secara online dengan beberapa tahapan pengaduan yang perlu dilengkapi oleh pelapor meliputi sebagai berikut.

"Setelah laporan dikirim, pelapor akan menerima nomor pengaduan yang dapat digunakan untuk memantau perkembangan penanganan melalui fitur 'Cek Status Pengaduan'," ucapnya.

TAG:
BERITALAINNYA
BERITATERKINI