DPR Tegaskan Pentingnya Hadirkan UU TPKS dalam Tindakan Nyata
SinPo.id - Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan pentingnya menghadirkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam dalam bentuk tindakan nyata dan gerakan sosial lintas sektor agar benar-benar berdampak bagi masyarakat.
“UU TPKS harus diwujudkan dalam tindakan konkret dan gerakan sosial lintas sektor, termasuk dunia pendidikan, ruang budaya, komunitas digital, hingga sektor usaha,” kata Willy dalam keterangan persnya, dikutip Jumat, 17 Oktober 2025.
Menurutnya, UU TPKS tidak boleh berhenti sebatas regulasi di atas kertas. Sehingga harus menjadi instrumen sosial yang mampu mengubah perilaku masyarakat, membangun kesadaran kolektif, serta menumbuhkan inovasi sosial yang berakar di kehidupan sehari-hari.
“UU TPKS belum boleh berhenti di atas kertas. Ia harus menjadi alat gerakan sosial untuk mengubah perilaku, membangun kesadaran, dan menciptakan kejeniusan-kejeniusan praktis yang hidup di tengah masyarakat,” ungkapnya.
Ia pun menyebut dunia pendidikan, komunitas digital, ruang budaya, serta dunia usaha sebagai bagian penting dalam membangun gerakan perlindungan perempuan berbasis kesadaran moral bangsa.
“Kita butuh kreativitas sosial dari dunia pendidikan, komunitas digital, ruang budaya, hingga dunia usaha," ungkapnya.
"Kita butuh gerakan yang memaknai perlindungan bukan sebagai beban, melainkan kebanggaan moral bangsa. Komnas Perempuan telah menjadi nurani, tetapi ke depan ia juga harus menjadi pendidik bangsa,” kata Willy menambahkan.
Oleh sebab itu, Komisi XIII DPR RI akan terus memperkuat posisi kelembagaan Komnas Perempuan. Upaya itu akan dilakukan melalui strategi anggaran yang berpihak, pengawasan implementasi UU TPKS, dan harmonisasi kebijakan lintas sektor.
“Komisi XIII DPR RI berkomitmen untuk terus memperkuat posisi kelembagaan Komnas Perempuan: melalui penganggaran yang lebih strategis, pengawasan agar pelaksanaan UU TPKS berjalan efektif, dan harmonisasi kebijakan lintas sektor agar perjuangan hak-hak perempuan tidak berhenti di ruang advokasi, tetapi berbuah di ruang kehidupan nyata,” tandasnya.
