Suharso Monoarfa Dilaporkan ke KPK, PPP: Tak Gunakan Dana Partai
sinpo, JAKARTA, Plt.Ketum PPP Suharso Monoarfa dilaporkan ke KPK oleh kader senior PPP Nizar Dahlan yang patut diduga telah melakukan gratifikasi dengan mempergunakan Jet Pribadi dalam kunjungan kerjanya ke Aceh dan Medan.
Sebagai bukti, menurut Ketua DPP PPP Syaifullah Tamliha, Jumat (6/11) mengatakan penggunaan pesawat pribadi oleh Suharso Monoarfa tidak menggunakan dana partai atau kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, tetapi adalah pinjaman kawan-kawan Suharso, karena padatnya kegiatan Suharso ditengah terbatasnya fasilitas yang dimiliki partai.
Bahwa fakta-fakta tersebut memenuhi kualifikasi dengan tindakan pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B ayat(1) UU No.31/1999 jo UU No.20/2001. Bahwa dugaan gratifikasi diatas terkonfirmasi dengan informasi di LHKPN yang dilaporkan 2018, kekayaan terlapor sebesar Rp.84.279.899,- yang karenanya tidak mungkin terlapor dapat menyewa Pesawat Pribadi, dan tidak mungkin seseorang meminjamkan pesawat pribadi, jika terlapor bukan seorang pejabat negara. Oleh sebab itu KPK diminta melakukan penyelidikan dan meningkatkan pada tingkat penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa Gratifikasi dengan segera memanggil terlapor dan saksi untuk diperiksa.
"Bahwa sebagai kader senior PPP dan merupakan anggota DPR RI Priode 2004-2009 sangat peduli dengan masa depan partai, sehingga merasa perlu melakukan langkah-langkah penyelamatan partai warisan ulama dan mendorong pemberantasan tindak pidana korupsi," kata anggota Komisi I DPR itu.

