Baleg DPR: RUU Kadin Harus Perkuat Posisi sebagai Mitra Strategis Pemerintah
SinPo.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo menilai Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin Indonesia bersifat mendesak. Perombakan payung hukum itu dibutuhkan di tengah perubahan besar ekonomi global dan perekonomian Indonesia.
Firman mengatakan dengan pengalaman 38 tahun sejak UU Kadin pertama kali diterapkan, sudah saatnya Kadin Indonesia memperkuat posisinya sebagai mitra strategis pemerintah dalam merancang dan menjalankan kebijakan ekonomi nasional.
"Oleh karena itu, dalam penguatan status kelembagaan. Kadin Indonesia yang memiliki status kelembagaan setara dengan lembaga negara, non bugedter sehingga dapat lebih maximal dan efektif dalam menjalankan fungsinya sebagai wadah bagi dunia usaha,dan mitra strategis pemerintah dalam pembangunan ekonomi," kata Firman kepada wartawan, Jakarta, Rabu, 15 Oktober 2025.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Politik itu menjelaskan dalam hal keterlibatan pengambilan keputusan untuk rencana pembangunan ekonomi
Kadin Indonesia diharapkan dapat dilibatkan dalam setiap tahap pengambilan keputusan pemerintah.
"Termasuk, Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan rapat kabinet terbatas, bidang ekonomi," ujar dia.
Selain itu, kata dia, revisi UU Kadin Indonesia ini perlu diperkuat perannya agar dunia usaha Indonesia dapat berkontribusi langsung pada arah pembangunan nasional dan mengawal program besar pemerintah menuju ekonomi berkelanjutan dan berdaya saing global.
"Dengan demikian, revisi UU Kadin diharapkan dapat meningkatkan peran Kadin Indonesia dalam perekonomian nasional dan membantu Indonesia menjadi lebih kompetitif di pasar global," tegas Legislator dari Fraksi Partai Golkar itu.
