DPRD DKI Desak Larangan Daging Anjing dan Kucing Ditetapkan Lewat Perda, Bukan Sekadar Pergub

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 14 Oktober 2025 | 19:29 WIB
Ilustrasi. DPRD DKI Jakarta. (SinPo.id/Dok. DPRD DKI Jakarta)
Ilustrasi. DPRD DKI Jakarta. (SinPo.id/Dok. DPRD DKI Jakarta)

SinPo.id - Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth, menegaskan larangan konsumsi dan perdagangan daging anjing dan kucing di ibu kota harus diperkuat dengan regulasi yang lebih kokoh. Menurutnya, Peraturan Gubernur (Pergub) tidak akan cukup kuat menahan praktik yang selama ini berlangsung di sejumlah titik di Jakarta.

“Pergub itu bisa berubah seiring pergantian kepemimpinan. Kalau serius, harus ada Peraturan Daerah (Perda) yang jelas, kuat, dan partisipatif,” ujar Kenneth, Selasa, 14 Oktober 2025.

Pernyataan Kenneth menanggapi rencana Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang akan menerbitkan Pergub tentang larangan konsumsi dan perdagangan daging anjing dan kucing, menyusul janji kampanyenya pada Pilkada lalu. 

Menurut Kenneth, kebijakan ini patut diapresiasi, namun harus dibarengi dengan landasan hukum yang lebih permanen.

“Kami di DPRD siap mendorong agar ini bukan hanya program sementara. Harus ada Perda yang bisa menjadi pijakan jangka panjang, tidak hanya soal moral, tapi perlindungan kesehatan masyarakat dan kesejahteraan hewan,” tuturnya. 

Kenneth menilai praktik perdagangan daging anjing dan kucing selama ini tidak hanya melanggar etika publik, tapi juga berpotensi menjadi ancaman kesehatan, seperti penyebaran rabies dan penyakit zoonosis. 

Dia menganggap pengaturan lewat Perda akan memudahkan pengawasan lintas sektor, mulai dari dinas kesehatan, peternakan, hingga satpol PP.

“Kalau hanya lewat Pergub, pengawasan bisa timpang. Tapi kalau sudah jadi Perda, penganggarannya jelas, tanggung jawab antar instansi juga lebih tegas,” ucapnya.

Dia juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam penyusunan regulasi tersebut agar tidak menimbulkan resistensi di masyarakat. Menurutnya, pelarangan ini harus disosialisasikan melalui pendekatan budaya dan edukasi, bukan sekadar penindakan.

“Kita butuh pendekatan yang humanis, bukan hanya represif. Edukasi publik harus berjalan bersamaan agar tidak menimbulkan stigma atau polemik,” ujar Kenneth.

DPRD DKI, lanjutnya, juga akan mengundang masukan dari organisasi pecinta hewan, akademisi, hingga kelompok pedagang untuk memastikan Perda yang disusun nantinya bersifat inklusif dan solutif.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI