Baleg DPR: RUU PPMI Akan Jerat Pelaku Penyalur Tenaga Kerja Ilegal dengan Sanksi Pidana

Laporan: Galuh Ratnatika
Selasa, 14 Oktober 2025 | 16:39 WIB
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Iman Sukri (SinPo.id/Istimewa)
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Iman Sukri (SinPo.id/Istimewa)

SinPo.id - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Iman Sukri, menegaskan RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) akan memberikan payung hukum tegas terhadap praktik mafia penyalur tenaga kerja ilegal.
 
Pasalnya, masih banyak oknum yang menyasar masyarakat di desa-desa dengan menawarkan pekerjaan ke luar negeri secara tidak resmi, yang kerap berujung pada penipuan dan eksploitasi terhadap calon pekerja migran. 

“Banyak oknum-oknum tertentu yang masuk ke desa, menawarkan kerja di luar negeri dengan imbalan duit sekian-sekian, nah ini besok nggak boleh lagi, itu ada sanksi pidananya,” kata Iman, dalam keterangan persnya, dikutip Selasa,14 Oktober 2025.

Pihaknya juga menegaskan bahwa dalam RUU PPMI terdapat pemberlakuan sanksi pidana bagi pihak yang menyebarkan informasi lowongan kerja ke luar negeri tanpa otoritas resmi. Sehingga akan memperkuat mekanisme perlindungan bagi para pekerja migran.

“Jadi, berkaitan dengan pengumuman soal lowongan pekerjaan di luar negeri, itu yang berhak adalah instansi resmi, entah pemerintah, pemerintah daerah, tidak boleh ada misalnya orang secara pribadi mengumumkan lowongan itu, nanti kita batasi,” tegasnya.

Selain itu, kata Iman, RUU PPMI akan memperketat kewajiban pelatihan, tes kesehatan, dan asuransi bagi para pekerja migran. Namun, pemerintah perlu membuka opsi kerja sama dengan pihak swasta, karena perlindungan asuransi yang ada masih terbatas.

Kemudian, pihaknya juga menekankan pentingnya kehadiran negara bagi pekerja migran yang menghadapi masalah hukum di luar negeri.

“Pemerintah Indonesia bisa bekerja sama dengan penegak hukum di negara tempatan. Kan kita ada perwakilan juga di situ, kita siapkan paralegalnya. Itu bisa kita gugat secara hukum, baik pidana maupun perdata,” katanya menambahkan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI