Buruh Usul Upah Minimum di 2026 Naik Sebesar 8,5-10,5 Persen
SinPo.id - Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen. Angka tersebut berdasarkan perhitungan objektif berlandaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024, yang menegaskan penetapan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak dengan memperhatikan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
"Inflasi dari Oktober 2024 sampai September 2025 sebesar 3,26 persen. Pertumbuhan ekonomi dalam periode yang sama 5,1 sampai 5,2 persen. Kalau dijumlahkan, hasilnya 8,46 persen, dibulatkan menjadi 8,5 persen," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers, Senin, 13 Oktober 2025.
Presiden Partai Buruh itu menambahkan, pada tahun sebelumnya, Presiden Prabowo menggunakan indeks tertentu sebesar 0,9, sementara untuk tahun ini buruh mengusulkan 1,0. Karena kondisi ekonomi menunjukkan perbaikan dengan menurunnya angka pengangguran dan kemiskinan.
"Kita realistis. Buruh juga memperhitungkan kondisi ekonomi nasional. Jadi, tidak ada alasan untuk mengatakan usulan ini berlebihan," tegasnya.
Kemudian, alasan mengapa kisaran usulan mencapai 10,5 persen, karena angka tersebut merepresentasikan daerah-daerah dengan pertumbuhan ekonomi di atas rata-rata nasional.
"Pertumbuhan ekonomi nasional memang 5,1 sampai 5,2 persen. Tapi ada provinsi seperti Maluku Utara yang pertumbuhannya mencapai di atas 20 persen. Maka indeks tertentu kami gunakan 1,4. Dari situ ketemu angka 10,5 persen," ungkapnya.
Iqbal menekankan kenaikan upah bukan semata-mata soal angka, tetapi merupakan strategi untuk menggerakkan perekonomian nasional melalui peningkatan daya beli masyarakat.
Ia menyoroti pada Agustus 2025 lalu terjadi deflasi, yang menunjukkan melemahnya konsumsi rumah tangga.
Salah satu cara meningkatkan daya beli adalah dengan menaikkan konsumsi, dan itu bisa dilakukan jika upah pekerja naik," ujarnya.
Lebih lanjut, Iqbal juga memperingatkan pemerintah agar tidak menetapkan upah secara sepihak tanpa mempertimbangkan suara pekerja. Dan, jika tuntutan kenaikan upah ini diabaikan, gerakan buruh siap melakukan aksi nasional.
"Kami tetap mengusulkan kenaikan 8,5 sampai 10,5 persen. Tapi bila pemerintah memutuskan sepihak tanpa dialog yang bermakna dengan buruh, kami akan mengorganisir pemogokan besar-besaran di seluruh Indonesia," tegasnya.
Pemogokan nasional tersebut, lanjutnya, akan didahului dengan gelombang aksi di berbagai daerah, sebagai bentuk tekanan moral dan politik agar pemerintah benar-benar mendengarkan aspirasi kaum buruh.
"Aksi-aksi itu akan dilakukan secara damai, tanpa kekerasan dan tanpa anarkisme. Tapi kami akan berdiri teguh untuk hak kami," tukasnya.

