Komisi VII Dorong Kementerian UMKM dan Perbankan Perkuat Akses Permodalan

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 13 Oktober 2025 | 12:25 WIB
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia. Istimewa
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia. Istimewa

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia mendorong Kementrian UMKM untuk memperkuat akses keuangan. Khususnya, permodalan para pelaku UMKM untuk mengakselerasi kegiatan bisnis dan perumbuhan ekonomi.

Ini disampaikan Chusnunia sebagai respons terhadap pemaparan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyoroti kesenjangan antara kapasitas penyediaan pembiayaan oleh lembaga keuangan dengan potensi permintaan pembiayaan di masyarakat, terutama di daerah-daerah. 

"Data per Agustus 2025, porsi kredit UMKM tercatat hanya 19% dari total kredit yang disalurkan perbankan dengan tingkat pertumbuhan 1,35 persen," kata Chusnunia dalam keterangannya, Jakarta, 13 Oktober 2025.

Dalam Rakornas Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) 2025 di Jakarta, OJK juga meluncurkan roadmap TPKAD yang dirancang untuk memperkuat ekosistem akses keuangan di daerah secara terarah, khususnya bagi pembiayaan UMKM.

Legislator dari Fraksi PKB ini juga sependapat dengan OJK bahwa kondisi ini menjadi salah satu faktor yang menahan laju pertumbuhan ekonomi dan memperlambat penyerapan kredit.

Data menunjukkan sebagian besar pelaku UMKM di Indonesia belum mengakses perbankan. Hingga Mei 2025, sekitar 69,5 persen belum bisa mengakses kredit bank, meskipun 43,1 persen dari jumlah tersebut membutuhkan pinjaman untuk ekspansi.

Faktor utamanya adalah kurangnya sistem informasi keuangan yang memadai, keterbatasan agunan hingga suku bunga yang tinggi.

"Akibatnya saat ini bagi pelaku UMKM maupun masyarakat yang saat ini masih terpaksa mengandalkan berbagai pinjaman informal dengan suku bunga tinggi karenanya kami terus mendorng  perluasan akses keuangan bagi UMKM agar mampu mengakselerasi perkembangan mereka lewat kemudahan akses pembiayaan lebih mudah, cepat, murah," katanya.

Lebih lanjut, Chusnunia mengungkapkan kemudahan akses bagai para pelaku UMKM juga terus didorong oleh OJK yang telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (POJK UMKM) untuk mendorong perbankan dan LKNB menyalurkan kredit yang mudah, cepat, dan inklusif.

"Lewat penyederhanaan persyaratan kredit dan kemudahan penilaian kelayakan UMKM diharapkan dapat mempercepat proses bisnis penyaluran kredit bagi para pelaku UMKM itu sendiri," kata dia.

Wakil Rakyat dari Dapil Lampung II itu juga menilai UMKM memiliki peran penting dan kontribusi yang besar dalam perekonomian dan penyerapan lapangan kerja.

"Sayangnya dalam hal akses modal dan investasi, UMKM masih sering terabaikan maka dibutuhkan political will yang kuat dari pemerintah dan penyelenggara jasa keuangan, untuk meningatkan program yang memberikan akses penghapusan piutang bagi pelaku UMKM tersebut sudah baik dan harus dioptimalkan," kata dia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI