Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Ganja 4,1 Kg di Bekasi, Transaksi Lewat Medsos

Laporan: Firdausi
Sabtu, 11 Oktober 2025 | 11:14 WIB
Barang bukti 4,1 kilogram ganja disita (SinPo.id/Dok.PMJ)
Barang bukti 4,1 kilogram ganja disita (SinPo.id/Dok.PMJ)

SinPo.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Seorang pria berinisial MSG berhasil ditangkap di depan rumah di Kampung Irian, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kamis, 9 Oktober 2025.

"Menangkap tersangka seorang laki-laki atas nama inisial MSG dengan barang bukti 4,1 kilogram ganja," kata Plt. Kanit 5 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Sigit Frestiyadi dalam keterangannya, Sabtu, 11 Oktober 2025.

Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi mencurigakan di sekitar lokasi. Berbekal laporan tersebut, tim langsung melakukan penggeledahan.

"Petugas melakukan penggeledahan menemukan ganja kering yang dibungkus rapi siap edar seberat 4,1 kilogram," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari media sosial. Kini kasus masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringannya.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, ganja diduga diperoleh tersangka melalui transaksi lewat media sosial. Penyidik kini masih mendalami jaringan pengedaran dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain," ucapnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI