Polda Metro Limpahkan Berkas Perkara Delpedro Dkk ke Kejaksaan
SinPo.id - Polda Metro Jaya mulai melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penghasutan yang dilakukan oleh aktivis Delpedro Marhaen dan kawan-kawan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Pelimpahan berkas para tersangka baru tahap pertama.
"Sudah dilimpahkan berkas perkaranya, baru tahap satu," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Brigjen Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jumat, 10 Oktober 2025.
Pihaknya akan menunggu, apakah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P21) atau tidak, namun bila dinyatakan P21, maka kasus para tersangka akan berlanjut ke tahap persidangan.
"Bila P21, maka prosesnya akan berlanjut ke tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejati DKI Jakarta," ujarnya.
Diketahui, Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen dijemput paksa oleh Polda Metro Jaya pada Senin, 1 September 2025 malam karena diduga menghasut massa untuk melakukan kericuhan di sejumlah wilayah Jakarta pada akhir Agustus lalu.
Dia ditangkap bersama rekannya Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil), Khariq Anhar (admin Aliansi Mahasiswa Penggugat), RAP dan Figha Lesmana.
Sementara untuk Figha Lesmana, Polda Metro Jaya telah menangguhkan penahanannya pada Kamis, 9 Oktober 2025, namun kasusnya masih tetap berlanjut.
