Baru Bebas Bersyarat, Lansia di Cakung Kembali Ditangkap Kasus Cabul

Laporan: Firdausi
Jumat, 10 Oktober 2025 | 14:57 WIB
Pelaku cabul seorang lansia di Cakung Jaktim (SinPo.id/Dok.Polres Jaktim)
Pelaku cabul seorang lansia di Cakung Jaktim (SinPo.id/Dok.Polres Jaktim)

SinPo.id - Polisi kembali menangkap seorang lansia berinisial HSW (63) yang mencabuli bocah perempuan berusia 7 tahun di Cakung, Jakarta Timur (Jaktim). Pelaku adalah residivis yang baru bebas bersyarat dari kasus serupa.

"Pelaku residivis, sedang melaksanakan perkara yang sama yaitu pencabulan dan kembali ditangkap," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, kepada wartawan, Jumat, 10 Oktober 2025.

Sri menyebut, kasus sebelumnya pelaku divonis 10 tahun penjara, namun pelaku berulah melakukan aksi cabulnya terhadap korban lain. Aksi itu dilakukan pelaku pada 25 September 2025.

"Pelaku divonis 10 tahun kasus sebelumnya, pada 25 September 2025 mencabuli bocah lagi," ujarnya.

Modus pelaku melakukan aksinya saat dia menjemput cucunya yang PAUD, pada saat itulah pelaku melakukan aksinya dengan mengajak korban yang juga rekan sekelas cucunya untuk menaiki motor.

"Korban diiming-imingi jajan eskrim. Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban di atas motor," ujarnya.

Dari rekaman CCTV di sekitar lokasi, korban sempat berteriak meminta tolong, hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76E Juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI