Pertumbuhan Pesantren Meningkat, Kemenag Nilai Perlu Ditjen Khusus untuk Pengelolaan
SinPo.id - Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii menyampaikan bahwa pesantren berhak mendapatkan perlakuan setara dengan lembaga pendidikan lainnya. Ia menyebut, penguatan kelembagaan melalui pembentukan Direktorat Jenderal Pondok Pesantren (Ditjen Pontren) menjadi langkah penting agar santri tidak lagi diperlakukan berbeda dalam sistem pendidikan nasional.
“Pertumbuhannya cukup besar dan minat orang untuk masuk pesantren sangat tinggi. Karena itu, tidak boleh lagi dibiarkan mereka hanya memikirkan secara mandiri. Ini menyangkut anak bangsa,” ujar Romo Muhammad Syafii dalam keterangannya, dikutip Jumat, 10 Oktober 2025.
Menurutnya, pesantren adalah lembaga pendidikan yang memiliki akar kuat di masyarakat dan telah terbukti mandiri selama berabad-abad. Namun, dengan meningkatnya jumlah pesantren dan santri di seluruh Indonesia, negara harus hadir secara lebih sistematis untuk memastikan kualitas dan keamanan pendidikan di dalamnya.
“Memang salah satu ciri pesantren selama ini adalah kemandirian. Tetapi karena pertumbuhannya cepat dan jumlah santri yang besar, negara harus ikut memastikan keberlangsungan pendidikan itu,” jelasnya.
Romo menyebut, berdasarkan data Kementerian Agama, saat ini terdapat lebih dari 43 ribu pondok pesantren yang mendidik sekitar 11 juta santri. Beban pengelolaan yang sangat besar ini, menurutnya, tak lagi cukup ditangani oleh satu direktorat di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
“Pondok pesantren ini membawahi madrasah diniyah takmiliyah sebanyak 104.204 lembaga dan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an sebanyak 190.901. Tapi pengelolaannya masih setingkat eselon II. Ini sudah tidak lagi memadai,” ungkapnya.
Karena itu, Kementerian Agama terus memperjuangkan pembentukan Direktorat Jenderal Pondok Pesantren agar layanan dan pengelolaan pesantren lebih terarah, terutama setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
