Kritik Raperda KTR, APPSI: Jangan Rugikan Pedagang Kecil

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 09 Oktober 2025 | 17:57 WIB
Ilustrasi larangan merokok. (SinPo.id/Freepik)
Ilustrasi larangan merokok. (SinPo.id/Freepik)

SinPo.id - Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menyatakan keberatan terhadap sejumlah ketentuan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), khususnya pasal yang melarang penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan taman bermain anak.

Sekretaris Jenderal APPSI, Mujiburohman, menilai larangan tersebut berpotensi menekan pendapatan pedagang kecil di berbagai daerah.

"Kalau pendekatannya pelarangan, dampaknya akan luas. Banyak pedagang yang bergantung pada penjualan rokok untuk menyambung hidup," ujar Mujiburohman di Jakarta, Kamis, 9 Oktober 2025.

Dia menegaskan,.pemerintah daerah seharusnya lebih menekankan pada aspek pengaturan kawasan merokok, bukan melarang aktivitas perdagangan legal seperti rokok. Menurutnya, pembatasan semestinya dilakukan secara proporsional dan tidak merugikan pelaku usaha kecil.

"Kami tidak menolak perlindungan kesehatan anak, tapi jangan sampai kebijakan ini mengorbankan pedagang pasar, warung kecil, dan penjual keliling," kata dia.

Mujiburohman juga meminta pemerintah membuka ruang dialog sebelum menetapkan aturan final. Dia berharap suara pedagang kecil bisa didengar dalam proses perumusan kebijakan publik.

“Ini bukan sekadar soal dagang, tapi menyangkut hajat hidup ribuan keluarga,” tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI