Komisi I DPR Kawal Operasi Militer TNI Tak Keluar Jalur

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 09 Oktober 2025 | 13:57 WIB
DPR menggelar Rapat Paripurna Khusus membahas kinerja DPR 2024-2025 (Ashar/SinPo.id)
DPR menggelar Rapat Paripurna Khusus membahas kinerja DPR 2024-2025 (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Komisi I DPR RI berkomitmen untuk mengawal operasi militer selain perang (OMSP) Tentara Nasional Indonesia (TNI), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025. Terpenting, pengawalan agar operasi TNI tidak keluar jalur regulasi.

Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan menjelaskan operasi militer selain perang sejatinya sudah melekat pada TNI sejak sebelum UU TNI direvisi.

"OMSP sudah ada dari UU TNI yang lama hanya ditambahkan beberapa hal itu untuk memperjelas posisi supaya tidak ada lagi tumpang tindih untuk kegiatan-kegiatan TNI yang selama ini sudah berjalan," kata Junico dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis, 9 Oktober 2025.

Beberapa tambahan yang dimaksud Junico, yaitu penambahan tugas membantu menangani ancaman siber serta membantu dalam melindungi sekaligus menyelamatkan kepentingan warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri.

Dia mengatakan penambahan tugas operasi militer selain perang TNI bukanlah untuk merenggut wewenang instansi lain yang ada di Indonesia. Selain itu, tidak pula untuk mengembalikan dwifungsi TNI.

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu mengatakan sejak awal posisi Komisi I sudah  jelas bahwa militer tetap sesuai dengan tugas dan fungsinya. Bagaimanapun, Junico menyebut TNI harus menjadi bagian integral dari masyarakat.

"Saya sampaikan lagi, kami tidak mendukung dwifungsi TNI. Militer tetap pada tugas dan fungsinya. Jadi, bagaimanapun juga, TNI harus menjadi bagian integral dengan masyarakat supaya bisa sama-sama menyelesaikan berbagai masalah," ujar Junico.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI