BPJPH Kembali Ingatkan Pelaku Usaha Wajib Tertib Bersertifikat Halal
SinPo.id - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa mulai 18 Oktober 2026, seluruh produk makanan dan minuman pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) wajib sudah bersertifikat halal. Hal ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
"Tertib halal yang dijalankan dari sekarang sangat penting, karena selain memenuhi regulasi, hal ini juga menjadi strategi untuk memperkuat ekosistem bisnis di Indonesia," ujar Kepala BPJPH RI, Ahmad Haikal Hasan, dalam keterangannya, Kamis, 9 Oktober 2025.
Haikal melanjutkan, untuk pelaku usaha menengah dan besar, kewajiban sertifikasi halal telah berlaku penuh sejak 17 Oktober 2024. Sedangkan produk luar negeri ketentuannya paling lambat 17 Oktober 2026, setelah mempertimbangkan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal antarnegara dan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Menurut Haikal, sertifikasi halal bukan sekadar formalitas hukum, melainkan nilai tambah strategis bagi pelaku usaha. Dengan sertifikasi halal, pelaku UMK dapat memperluas pasar, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memperkuat daya saing produk.
"Tertib halal sejak sekarang akan membangun rantai pasok yang sehat, transparan, dan produktif," jelasnya.
Haikal juga menekankan bahwa 'tertib halal' harus diimplementasikan dalam ekosistem bisnis sebagai strategi penguatan bisnis itu sendiri.
"Tertib Halal adalah kesadaran kolektif untuk mematuhi aturan halal, menertibkan proses produksi dan distribusi, serta membangun budaya halal yang kuat, demi ekosistem bisnis yang sehat dan daya saing ekonomi bangsa," tegasnya.
Setidaknya, tertib halal mencakup tiga hal. Pertama, tertib regulasi di mana setiap pelaku usaha wajib memastikan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia sudah bersertifikat halal.
Kedua, tertib produksi, yakni pelaku usaha secara konsisten menggunakan bahan baku yang halal dan terverifikasi, menjaga kebersihan, higienitas, dan integritas selama proses produksi, juga mencantumkan label halal dengan benar dan mempublikasikannya.
Dan ketiga, tertib budaya, yaitu secara kolektif semua pihak menumbuhkan budaya sadar halal dan mendorong masyarakat memilih dan menggunakan produk halal. Pelaku usaha juga berperan aktif dalam sosialisasi dan publikasi halal, misalnya lewat media sosial, website, atau kemasan produk. Jadi secara bersama-sama menjadikan kehalalan produk sebagai identitas nasional dan standar kualitas universal.
Untuk itu, Haikal mengajak seluruh pelaku usaha berperan aktif dalam sosialisasi dan edukasi kewajiban sertifikasi halal melalui publikasi penggunaan label halal pada produk yang telah bersertifikat, baik melalui media sosial, website resmi, videotron, maupun iklan produk. Ajakan ini ditekankan melalui Surat Edaran BPJPH No. 7 Tahun 2025 tentang Pencantuman Label Halal Indonesia pada Produk Bersertifikat Halal
