Polisi Tangkap Pasutri Pelaku Pencurian Masjid di Asahan
SinPo.id - Unit Reskrim Polsek Prapat Janji, Asahan berhasil menangkap dua pelaku pencurian yang viral di media sosial karena mencuri barang-barang di sejumlah masjid di Kabupaten Asahan. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 7 Oktober 2025, pukul 17.00 WIB di wilayah Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.
Kapolsek Prapat Janji, AKP Defta Sitepu mengatakan, penangkapan berawal dari informasi di media online dan media sosial Facebook tentang aksi pencurian di masjid. Polisi melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku yang terekam CCTV merupakan pasangan suami istri berinisial F (24) dan K (23).
"Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan terlebih dahulu seorang perempuan berinisial K, yang merupakan rekan sekaligus istri dari pelaku utama. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian barang-barang seperti mesin air dan peralatan lain di sejumlah masjid bersama suaminya," ujar Defta, dikutip dari laman resmi Polri, Rabu, 8 Oktober 2025.
Defta menyebut, F ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Batu Bara. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolsek Prapat Janji untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami akan terus hadir di tengah masyarakat dan menindak tegas setiap bentuk kejahatan, terutama yang mengganggu kenyamanan beribadah," ujarnya.
