Laporan Erika Carlina di Polda Metro Jaya Naik Penyidikan, Terlapor DJ Panda Bakal Diperiksa

Laporan: Firdausi
Selasa, 07 Oktober 2025 | 22:10 WIB
Erika Carlina bersama DJ Panda. (SinPo.id/TikTok)
Erika Carlina bersama DJ Panda. (SinPo.id/TikTok)

SinPo.id - Polda Metro Jaya menaikkan laporan artis Erika Carlina dengan terlapor DJ Panda ke tahap penyidikan terkait kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik. Laporan itu dibuat Erika pada tanggal 19 Juli 2025.

"Sudah ke tahap penyidikan (laporan Erika)," kata Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Iskandarsyah kepada wartawan, Selasa, 7 Oktober 2025.

Dengan naiknya kasus ke tahap penyidikan, terlapor DJ Panda dijadwalkan akan dilakukan pemeriksaan yang rencananya akan digelar Rabu depan.

"Minggu depan pemeriksaannya (DJ Panda) hari Rabu," ujarnya.

Diketaulhui, Erika Carlina membuat laporan terhadap Giovanni Saputra alias DJ Panda pada 19 Juli 2025. Dalam laporan itu, DJ panda disangkakan dengan Perbuatan Yang Tidak Menyenangkan UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 65 Ayat (2) UU 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI