Pelajar di Bawah Umur yang Bacok Rekannya di Grogol Petamburan Ditangkap

Laporan: Firdausi
Selasa, 07 Oktober 2025 | 14:20 WIB
Ilustrasi Penangkapan (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi Penangkapan (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id - Polisi meringkus pelajar berinisial KA (15) anak di bawah umur yang melakukan pembacokan terhadap pelajar inisial PL (18) di sebuah toko kelontong di Jalan Semeru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat (Jakbar). Pelaku ditangkap pada, Senin, 6 Oktober 2025.

"Mengamankan satu orang pelaku berinisial KA karena usianya 15 tahun, jadi statusnya anak yang berhadapan dengan hukum," kata Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tenggunan, Selasa, 7 Oktober 2025.

Alexander menjelaskan, kejadian itu terjadi pada siang hari yang disebabkan kesalahpahaman keduanya yang berujung pada kekerasan.

"Kami belum mengungkap pemicu pertikaian, tetapi menduga adanya kesalahpahaman atau persoalan pribadi yang berujung kekerasan," ujarnya.

Korban pun seketika dibacok pelaku yang mengalami luka serius pada bagian leher belakang akibat sabetan benda tajam.

"Mendapat beberapa jahitan, kondisinya kini berangsur membaik dan menjalani rawat jalan," ujarnya.

Kendati begitu, dalam kasus ini, pihak kepolisian mengedepankan proses diversi dalam penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan melalui mediasi antara pelaku dan korban.

"Kami akan mengedepankan proses diversi, yaitu anak difasilitasi untuk berdamai sesuai dengan Undnag-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menekankan pendekatan restoratif," ujarnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI