Sabu 12 Kg Disamarkan Buah Jeruk Digagalkan di Tol Jakarta-Cikampek
SinPo.id - Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 12 kilogram lebih. Barang haram tersebut disembunyikan tiga orang pelaku yang ditangkap berinisial A (30), K (39), dan D (38) di dalam 2 jerigen berwarna biru yang disamarkan di dalam truk pengangkut buah jeruk.
"Penangkapan dilakukan pada Kamis, 2 Oktober 2025 di ruas Tol Jakarta-Cikampek. Polisi menghentikan truk itu setelah melakukan pengintaian intensif berdasarkan informasi intelijen," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Selasa, 7 Oktober 2025.
Susatyo menuturkan, ketiga pelaku diduga kuat sebagai bagian dari jaringan peredaran sabu lintas provinsi, mulai dari Aceh, Jakarta, hingga Jawa Tengah. Barang haram tersebut disamarkan di antara muatan buah jeruk agar luput dari pemeriksaan polisi.
“Mereka berusaha mengelabui petugas dengan modus jerigen biru yang disisipkan di antara buah jeruk, mulai dari Aceh hingga Jawa. Tapi berhasil mencegah peredaran barang ini," ujarnya.
Dari kejadian tersebut, barang bukti yang berhasil disita meliputi 12 kilogram sabu yang dimasukkan kedalam dua jerigen warna biru.
"Dengan menyita lebih dari 12 kilogram, kami berhasil menyelamatkan puluhan ribu nyawa," ujarnya.
Ketiga tersangka telah dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.
