Halim Kalla dan Eks Dirut PLN Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan PLTU 1 Kalbar
Laporan: Agus
Senin, 06 Oktober 2025 | 19:06 WIB
Konferensi pers Kortas Tipidkor Mabes Polri. (Agus Priatna/SinPo.id)
SinPo.id - Kakortastipidkor Irjen Pol. Cahyono Wibowo (tengah) didampingi Direktur Penindakan Kortastipidkor Brigjen Pol. Totok Suharyanto (kanan) dan Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago (kiri) memberikan keterangan pers terkait dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6 Oktober 2025). Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan pengusaha Halim Kalla (HK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) di Kabupaten Mempawah, Kalbar. Selain Halim Kalla, polisi juga menetapkan Dirut PLN periode 2008-2009 Fahmi Mochtar (FM) sebagai tersangka.
JANGAN TERLEWAT:
Korlantas Polri Siap Kawal Penyaluran Program Makan Bergizi Gratis
BACA BERIKUTNYA:
KPK: Pengembalian Uang Korupsi Kuota Haji Hampir Rp100 Miliar
BERITALAINNYA
BERITATERKINI
BERITATERPOPULER

