Polri Gagalkan Penyelundupan Vape Narkoba dari Malaysia

Laporan: Firdausi
Senin, 06 Oktober 2025 | 13:20 WIB
Barang bukti vape yang disita (SinPo.id/Dok.Polri)
Barang bukti vape yang disita (SinPo.id/Dok.Polri)

SinPo.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan vape narkoba dari Malaysia, yang diselundupkan oleh pelaku berinisial T lewat Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

Tersangka berhasil ditangkap di Terminal 2F kedatangan Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Banten, Minggu, 5 Oktober 2025 dini hari.

"Dusita barang bukti 68 bungkus bertulisan SHIELD FROG dan 13  bungkus bertulisan THE GODFATHER vape berisi cairan yang diduga mengandung zat etomidate," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Senin, 6 Oktober 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, vape narkoba itu merupakan pesanan satu orang bernama Yenny. Pesanan ini adalah yang kedua dipesan oleh pelaku.

"Pada pembelian pertama, hanya memesan lima pcs dengan harga 350 MYR/bungkus atau Rp 1,4 juta," ujarnya.

Selanjutnya, pelaku mengirim barang haram tersebut dengan jumlah 81 bungkus untuk dikirim ke pembeli pertama Yenny. Barang ini akan diedarkan di Indonesia dengan harga jual Rp 3,5 juta perbungkus.

"Vape itu dijual Rp 3.5 juta/bungkus. Tersangka juga mengakui bahwa vape ini memberikan efek high and rileks," ujarnya.

Total harga vape yang disita setara Rp 52 juta. Kini kasus telah dilakukan pengembangan lebih lanjut dan terduga pelaku bernama Yenny yang memesan barang tersebut tengah diburu.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI