DPRD DKI Tambah Waktu Sebulan untuk Empat Pansus Rampungkan Raperda
SinPo.id - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta memutuskan memberikan tambahan waktu satu bulan kepada empat panitia khusus (pansus) untuk menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) yang belum rampung hingga awal Oktober ini.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, mengatakan, empat pansus tersebut yakni Pansus Penyelenggaraan Pendidikan, Pansus Utilitas, Pansus Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dan Pansus Barang Milik Daerah (BMD).
Sementara satu pansus lainnya, kata dia, yakni Pansus Perparkiran, hanya bertugas menyusun rekomendasi kebijakan tanpa membahas raperda secara langsung.
“Batas waktu maksimal pansus itu memang satu tahun. Tapi karena pembahasan baru dimulai pertengahan tahun, maka sejak awal sudah disepakati masa kerjanya cukup tiga bulan dulu,” kata Aziz , Minggu, 5 Oktober 2025.
Menurut Aziz, dalam praktiknya, pansus belum mampu menyelesaikan pembahasan dalam tenggat tersebut. Setelah perpanjangan tiga bulan kedua diberikan, kata dia, baru satu pansus yang menuntaskan pekerjaannya, yakni Pansus Penyelenggaraan Pendidikan.
“Tiga pansus lainnya masih bergelut dengan berbagai persoalan teknis, mulai dari keterbatasan data sampai masalah koordinasi antar instansi. Karena itu, pimpinan dewan akhirnya menyetujui tambahan waktu satu bulan saja," ungkapnya.
Dia pun menargetkan, seluruh pembahasan sudah rampung sebelum pertengahan November 2025. Aziz menyebut, langkah ini dilakukan agar dokumen raperda bisa segera dikirim ke Kementerian Dalam Negeri untuk proses harmonisasi.
“Kalau bisa masuk ke Kemendagri bulan depan, kami berharap akhir tahun sudah bisa disahkan,” ujar Aziz.
Lebih lanjut, dia menilai, lambatnya pembahasan terjadi karena kompleksitas materi dan kesiapan masing-masing pansus yang berbeda-beda. Meski begitu, Aziz masih meyakini target penyelesaian tetap realistis.
“Proses ini memberi catatan penting soal perlunya perencanaan yang lebih matang sejak awal. Kami ingin ini jadi bahan evaluasi ke depan,” imbuhnya.
Aziz menambahkan, bila pembahasan belum tuntas hingga batas waktu yang ditentukan, maka Bapemperda akan mengusulkan agar raperda-raperda tersebut dimasukkan dalam prioritas pembahasan awal tahun depan.
