Polisi Tegaskan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Kemlu Berdasarkan Fakta dan Bukti

Laporan: Firdausi
Minggu, 05 Oktober 2025 | 11:14 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/ Dok.PMJ)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/ Dok.PMJ)

SinPo.id - Polda Metro Jaya menegaskan, bahwa proses penyelidikan kasus kematian diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan sudah berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).

"Dari mulai hari kejadian ditemukan sampai dengan di-release itu 21 hari. Jadi proses penyelidikan tidak bisa berdasarkan opini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Minggu, 5 Oktober 2025.

Dia mengungkap, sejak awal penyelidikan dilakukan sudah sesuai dengan fakta di lapangan, mulai dari olah TKP, mendalami sejumlah keterangan saksi hingga melibatkan sejumlah ahli ilmiah.

"Kami hadirkan setidaknya tujuh ahli dari mulai psikologi forensik, toksikologi, kemudian kedokteran forensik, lab siber, kemudian identifikasi sidik jari, ada tujuh sekitarnya itu hadir," ujarnya.

Jadi, kata dia, tak mungkin kasus penyelidikan kematian Arya itu dilakukan secara sepihak atau tidak transparan sebagaimana yang berkembang di media sosial.

"Ini sesuai dengan fakta dan bukti yang ditemukan," ucapnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI