Polisi Tangkap Tiga Pengedar di Simalungun, Sabu dan Alat Timbangan Disita
SinPo.id - Unit Reskrim Polsek Perdagangan menyerahkan tiga orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu kepada Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyerahan ketiga tersangka dilakukan di Ruang Penyidik Sat Resnarkoba Polres Simalungun di Pematang Raya.
"Unit Reskrim Polsek Perdagangan telah menyerahkan tiga orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu kepada Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, dikutip dari laman resmi Polri, Sabtu, 4 Oktober 2025.
Ketiga tersangka yang diserahkan, sambung Ibrahim, berinisial SY (52), SS (35), dan IA (28). Ketiganya ditangkap di rumah SY, Rabu, 1 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.
"Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan barang bukti yang cukup banyak. Ini enunjukkan bahwa mereka tidak hanya menggunakan, tetapi juga kemungkinan terlibat dalam peredaran narkoba," katanya.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah bong, beberapa paket plastik klip berisi sabu, satu unit timbangan elektronik, dan uang tunai sebesar Rp130 ribu.
"Total narkoba jenis sabu yang diamankan adalah 8,12 gram bruto. Jumlah ini cukup besar dan bisa untuk puluhan kali pemakaian atau dijual kepada banyak orang," tegasnya.
"Kami tidak akan pernah lelah dalam memerangi narkoba. Siapapun yang terlibat akan kami proses hukum tanpa pandang bulu," pungkasnya.
