DPRD DKI Percepat Finalisasi Ranperda KTR Kendati Pedagang Menolak

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 04 Oktober 2025 | 19:59 WIB
Ilustrasi rokok (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi rokok (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Pansus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta tetap mempercepat finalisasi aturan meski mendapatkan penolakan keras dari kalangan pedagang di wilayah ibu kota.

Wakil Ketua Pansus Ranperda KTR, Suhaimi, menyatakan, proses pembahasan saat ini memasuki tahap akhir dan menyisakan waktu kurang dari satu bulan. 

"Kita masih diberi waktu satu bulan, tapi kalau hari ini selesai ya hari ini selesai, kalau besok ya besok selesai," ujar Suhaimi, Sabtu, 4 Oktober 2025.

Kendati demikian, Suhaimi menegaskan, tambahan waktu tersebut hanya untuk penyempurnaan teknis, bukan untuk membuka kembali pembahasan substansial. 

"Pembahasan sudah rampung sampai Pasal 26, hanya ada perbaikan redaksional yang harus diselaraskan," tuturnya. 

Sementara itu, anggota DPRD DKI dari Fraksi PDIP, Jhonny Simanjuntak, justru menyoroti aspirasi para pedagang yang menolak Ranperda tersebut. 

Jhonny menerima langsung Petisi Penolakan dari para pedagang dan menegaskan pentingnya memperhatikan kondisi lapangan.

"PP 28 yang menjadi dasar Ranperda ini faktanya tidak berjalan efektif, karena peraturan harus sesuai dengan realita masyarakat," kata Jhonny. 

Dia pun berjanji akan memperjuangkan suara pedagang dalam pembahasan berikutnya di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI