Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Tata Ruang Laut Cegah Radioaktif

Laporan: Juven Martua Sitompul
Sabtu, 04 Oktober 2025 | 02:20 WIB
Tanggul laut dikawasan Kalibaru, Jakarta. (Agus Priatna/SinPo.id)
Tanggul laut dikawasan Kalibaru, Jakarta. (Agus Priatna/SinPo.id)

SinPo.id -  Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan meminta pemerintah membenahi tata kelola ruang laut, pengelolaan pesisir, hingga regulasi industri di sekitar wilayah perairan guna menjamin keamanan pangan laut. Khususnya, setelah adanya kasus paparan radioaktif Cesium-137 (Cs-137) pada produk udang beku.

Menurut dia, pembenahan itu memerlukan reformasi sistemik, mulai dari merevisi Undang-Undang (UU) Perikanan, UU Kelautan, dan UU Pangan, agar aspek keamanan pangan berbasis risiko, termasuk kontaminasi radioaktif, masuk dalam regulasi. Selain itu, penguatan kapasitas laboratorium uji mutu di pelabuhan utama harus dipercepat.

"Banyak lab kita bahkan belum punya alat deteksi radiasi. Bagaimana mau bersaing di pasar global?" kata Johan di Jakarta, Jumat, 3 Oktober 2025.

Dia menilai bahwa temuan paparan radioaktif itu tak sekadar mencoreng citra ekspor perikanan nasional, tapi juga mengguncang keyakinan publik pada sistem keamanan pangan laut negeri ini.

"Pangan laut kita seharusnya bisa menjadi tulang punggung ketahanan pangan nasional," kata dia.

Legislator dari Fraksi PKS itu mengungkapkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan menunjukkan kontribusi sektor perikanan terhadap PDB Indonesia mencapai lebih dari 3 persen, dengan nilai ekspor menembus 5 miliar dolar AS per tahun. Udang, tuna, dan rumput laut adalah primadona yang menyuplai kebutuhan protein di dalam negeri maupun pasar global.

Untuk itu, dia pun mendorong alokasi anggaran lebih besar untuk program keamanan pangan laut. Selama ini, porsi anggaran sektor ini masih jauh dari kebutuhan lapangan.

Untuk memulihkan kepercayaan, kata dia, sejumlah langkah strategis mendesak dilakukan. Di antaranya audit menyeluruh terhadap pabrik pengolahan dan jalur ekspor, penguatan laboratorium uji mutu berstandar internasional, moratorium sementara ekspor dari wilayah bermasalah, serta edukasi luas kepada nelayan dan masyarakat soal keamanan pangan.

"UUD 1945 sudah jelas, negara wajib menjamin pangan yang cukup, aman, dan bergizi. Kasus Cs-137 ini pengingat bahwa amanah konstitusi tidak boleh diabaikan," katanya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI