Soal Raperda KTR, Pemprov DKI Janji Tak Abaikan Suara UMKM
SinPo.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan masih membuka ruang aspirasi seluas-luasnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR).
Penegasan ini disampaikan Ketua Sub Kelompok Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan Rakyat Biro Hukum DKI Jakarta, Afifi, usai menerima sejumlah masukan dari pelaku usaha kecil dan menengah.
“Posisi kami masih sangat terbuka. Kami ingin Raperda ini tidak sekadar menegakkan aturan, tetapi juga berpihak pada masyarakat kecil,” kata Afifi di Jakarta, Jumat, 3 Oktober 2025.
Menurut dia, proses pembahasan Raperda KTR masih bersifat dinamis. Afifi menyebut, seluruh masukan dari pelaku UMKM dan pedagang kecil akan dipertimbangkan sebelum draf final dibawa ke Rapat Paripurna DPRD.
“Setelah pembahasan di Pansus rampung, kami akan menyampaikan hasilnya ke Pak Gubernur. Kalau memungkinkan, akan dibahas dalam rapat pimpinan agar semua SKPD bisa menyampaikan pandangannya,” ungkapnya.
Afifi menegaskan , penyusunan regulasi harus berpijak pada keseimbangan antara kepentingan kesehatan publik dan keberlangsungan ekonomi rakyat kecil.
“Jangan sampai niat baik menciptakan kawasan sehat justru memukul usaha warung, kedai kopi, atau PKL. Itu yang ingin kami hindari,” ujar Afifi.
Dia menambahkan, Biro Hukum bersama sejumlah instansi terkait, seperti Satpol PP dan Badan Pendapatan Daerah, akan melakukan pemetaan terhadap berbagai aspirasi yang masuk.
"Hasil pemetaan tersebut akan menjadi bahan dalam rapat lintas sektor sebelum peraturan difinalisasi," tutur dia.
Sikap terbuka ini, kata Afifi, merupakan bagian dari komitmen Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang menekankan pentingnya partisipasi publik dalam setiap perumusan kebijakan.
“Pak Gubernur sejak awal selalu mengingatkan kami agar tidak menutup telinga terhadap suara warga, terutama yang terdampak langsung. Kami jaga betul prinsip itu dalam proses raperda ini,” tandasnya.
