UU Kepariwisataan Baru, Legislator: Instrumen Dongkrak PAD dan Ekonomi Nasional
SinPo.id - Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini menyambut baik Undang-Undang (UU) Kepariwisataan yang baru disahkan. Regulasi ini dinilai bukan hanya sekadar produk hukum, melainkan bentuk cinta bangsa Indonesia untuk mendorong kemajuan sektor pariwisata sebagai motor pertumbuhan ekonomi.
"Kami bersyukur atas lahirnya UU Kepariwisataan ini. Ini bukan hanya aturan semata, tapi wujud komitmen kami agar pariwisata bisa menjadi instrumen penting pembangunan bangsa," kata Novita dalam forum Dialektika Demokrasi bertema 'UU Kepariwisataan Disahkan, Angin Segar Pariwisata Nasonal' di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 2 Oktober 2025.
Novita menegaskan UU Kepariwisataan diharapkan mampu berkontribusi terhadap target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, pariwisata bisa menjadi salah satu sektor utama untuk mencapai target tersebut.
Selain itu, Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) menekankan bahwa pariwisata dapat menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) di tengah menurunnya alokasi transfer ke daerah.
"Undang-undang ini diharapkan menjadi instrumen yang membahagiakan bagi daerah. Pariwisata tak lagi hanya terpusat di kawasan ekonomi khusus, tapi bisa merata dan berkelanjutan di berbagai wilayah," ujarnya.
Dia juga mendorong agar ekosistem pariwisata melibatkan semua pihak, mulai dari pemerintah pusat, daerah, swasta, hingga masyarakat setempat. Novita memandang pariwisata berkelanjutan hanya bisa tercapai jika seluruh pemangku kepentingan bergotong royong, termasuk dalam menciptakan iklim investasi dan meningkatkan kualitas SDM.
Lebih jauh, Novita menyoroti soal kebocoran ekonomi di sektor pariwisata yang selama ini terjadi. Dengan adanya UU baru ini, dia berharap kebocoran tersebut bisa diminimalisasi.
"Kami ingin pariwisata menjadi sumber pendapatan yang sehat dan memberi kesejahteraan bagi masyarakat sekitar," ucapnya.
Selain mendorong aspek ekonomi, UU Kepariwisataan juga mengatur perlindungan promosi pariwisata. "Promosi pariwisata kini mendapat payung hukum. Ini penting agar Indonesia bisa bersaing dengan destinasi global," kata Novita.
