Chusnunia: UU Kepariwisataan Menandai Era Baru Pariwisata Nasional

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 02 Oktober 2025 | 20:06 WIB
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia. Istimewa
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia. Istimewa

SinPo.id - Ketua Panja RUU Kepariwisataan yang juga Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia mengatakan bila pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (RUU Pariwisata) menjadi Undang-Undang (UU) menandai era baru kepariwisataan nasional.

"Kami tentu bersyukur atas pengesahan ini, hal ini sekaligus menunjukan respons Bersama antar DPR dan Pemerintah  atas dinamika dan kebutuhan masyarakat agar pembangunan pariwisata dilaksanakan secara lebih inklusif, berkelanjutan dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat lokal," kata Chusnunia dalam keterangannya, Jakarta, Kamis, 2 Oktober 2025.

Chusnunia juga menjelaskan revisi UU Kepariwisataan ini menambah empat bab baru yang mengatur perencanaan pembangunan pariwisata, pengelolaan destinasi, pemasaran terpadu, serta pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, termasuk digitalisasi.

Legislator dari Fraksi PKB itu berharap kedepan lewat UU Kepariwisataan yang aru saja disahkan arah masa depan pariwisata Tanah Air akan bergerak menuju pembangunan kepariwisataan yang berkualitas, berkelanjutan, dan berbasis masyarakat lokal.

"UU Kepariwisataan yang baru disahkan ini menghadirkan perubahan mendasar di mana pariwisata kini tidak lagi dipandang sebatas sektor ekonomi, melainkan juga bagian dari pembangunan manusia, kebudayaan, dan identitas bangsa," katanya.

"Hal ini  menunjukan bahwa perubahan ini tidak hanya sekedar soal regulasi teknis, tetapi juga pergeseran paradigma dalam memandang pariwisata sebagai instrumen peradaban," timpal Chusnunia.

Rapat Paripurna DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (RUU Pariwisata) menjadi undang-undang.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis, 2 Oktober 2025.

RUU Kepariwisataan ini disahkan setelah sebelumnya pemerintah dan DPR menyepakati penguatan sejumlah substansi lainnya seperti pembangunan kepariwisataan yang berkualitas, berkelanjutan, dan berbasis masyarakat lokal.

Selain itu, pemerintah menyetujui substansi tentang pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi, serta penyelenggaraan kreasi kegiatan sebagai daya tarik wisata.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI