Legislator DKI Dorong Revisi Perda Polusi Udara
SinPo.id - DPRD DKI mendukung langkah pemprov untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Peraturan yang telah berlaku hampir dua puluh tahun itu dinilai sudah tidak lagi relevan dengan dinamika lingkungan dan teknologi saat ini.
Anggota DPRD DKI, Dwi Rio Sambodo, menyebut pembaruan regulasi ini mendesak agar Jakarta memiliki kerangka hukum yang lebih adaptif terhadap tantangan polusi udara.
"Perlu ada pendekatan baru yang menggabungkan aspek ilmiah, teknologi mutakhir, dan prinsip keadilan lingkungan dalam pengendalian polusi," ujar Rio, Kamis, 2 Oktober 2025.
Menurutnya, sejumlah pasal di perda lama harus diperbarui, terutama yang berkaitan dengan ambang batas emisi, perizinan lingkungan, serta sinkronisasi dengan kebijakan nasional.
Dia menilai, regulasi baru juga perlu mendorong penggunaan teknologi pemantauan kualitas udara secara real-time dan integrasi kebijakan dengan wilayah penyangga.
"Jabodetabek tidak bisa lagi bekerja sendiri-sendiri. Butuh payung hukum yang memungkinkan kolaborasi antardaerah dalam pengelolaan udara bersih," kata dia.
Rio menyebut revisi perda ini tak hanya soal regulasi, tapi juga penegakan hukum yang lebih progresif. Dia mengusulkan agar sanksi administratif diperketat, termasuk pemberian denda besar dan pencabutan izin bagi pelanggar berulang.
Rio juga menyoroti pentingnya edukasi publik, transparansi data kualitas udara, serta insentif bagi sektor industri yang berinvestasi dalam teknologi hijau.
“Perubahan perilaku butuh dukungan struktural. Masyarakat berhak atas udara bersih dan pemerintah wajib memfasilitasi itu," tandasnya.
