Kemenhub dan DPR Bentuk Tim Teknis Penanganan Kendaraan ODOL

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 02 Oktober 2025 | 04:31 WIB
Kemenhub dan DPR Bentuk Tim Teknis Penanganan Kendaraan ODOL (SinPo.id/Kemenhub)
Kemenhub dan DPR Bentuk Tim Teknis Penanganan Kendaraan ODOL (SinPo.id/Kemenhub)

SinPo.id - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi bersama perwakilan Asosiasi Pengemudi Independen (API) dan Asosiasi Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI), juga Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membahas pembentukan tim teknis penanganan kendaraan lebih dimensi dan muatan/Over Dimension Over Loading (ODOL), di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2025.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari salah satu pembahasan pada pertemuan 4 Agustus 2025 di Kompleks Parlemen, Nusantara III, Senayan, Jakarta, yaitu membentuk tim kecil yang terdiri dari Komisi V DPR, perwakilan Kemenhub dan kementerian/lembaga terkait, serta perwakilan asosiasi pengemudi untuk membahas hal-hal teknis. Lebih lanjut, tujuan pembentukan tim tersebut adalah untuk menampung aspirasi semua pihak dan menyusun tahapan implementasi kebijakan zero ODOL secara bertahap dan terukur.

“Harapan kami tim kecil ini bisa melibatkan kementerian lain, bahwa permasalahan terkait ODOL tidak hanya melibatkan Kementerian Perhubungan. Ada juga kementerian lain yang bisa kita ajak bicara. Besar harapan kami kementerian lain bisa dilibatkan sehingga teman-teman pengemudi misal bicara terkait kesejahteraan, bisa bicara dengan kementerian terkait,” ujar Menhub Dudy dalam keterangannya.

Pada pertemuan tersebut, Menhub juga mendengarkan sejumlah masukan dari para pengemudi logistik, antara lain terkait standarisasi kendaraan dan peningkatan sumber daya manusia. Selain itu, Dasco juga turut menyampaikan sejumlah usulan dari Asosiasi Pengemudi Logistik Nusantara antara lain perpanjangan SIM B1 umum dan B2 umum tanpa membayar PNBP, mendorong rumah bersubsidi bagi pengemudi logistik, serta mendorong anak-anak pengemudi logistik bersekolah hingga perguruan tinggi melalui KIP kuliah dan PIP.

Menanggapi usulan tersebut, Menhub Dudy mengatakan, perlu adanya keterlibatan dari kementerian/lembaga terkait mengingat hal tersebut merupakan isu lintas sektor.

“Berkaitan dengan usulan tersebut, maka kami akan masukan ke dalam tim Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Korps Lalu Lintas,” tegasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI