Polisi Tangkap Muda Mudi Pembuang Bayi di Palmerah

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 01 Oktober 2025 | 23:21 WIB
Pasangan pembuang anak di Palmerah (SinPo.id/ Humas Polres Jakbar)
Pasangan pembuang anak di Palmerah (SinPo.id/ Humas Polres Jakbar)

SinPo.id - Kasus pembuangan bayi di depan Yayasan Yatim Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap pasangan muda berinisial ADP (26) dan LNW (19).

Wakapolsek Palmerah Iptu Widodo mengatakan, keduanya tega membuang bayi hasil hubungan gelap mereka. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda. 

"ADP diamankan di Kebon Jeruk, sementara LNW ditangkap di kawasan Kalideres," ujar Widodo, dalam keterangannya, Rabu, 1 Oktober 2025.

Dari hasil pemeriksaan, sambung Widodo, pasangan ini diketahui telah menikah siri namun hubungan mereka tidak mendapat restu orang tua. Rasa malu membuat mereka tega membuang bayi yang baru dilahirkan.

“Pelaku perempuan melahirkan sendiri di sebuah ruangan dimana tempat pasangannya bekerja sebagai Office Boy di daerah kelapa dua Kebon Jeruk. Bahkan tali pusar bayi dipotong dengan gunting,” jelasnya.

Bayi malang tersebut sempat ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di depan yayasan yatim pada 21 September 2025. Dengan berat badan hanya 1,3 kilogram, bayi langsung dilarikan ke Puskesmas lalu ke RSUD Tarakan. 

"Namun, meski mendapat perawatan intensif, bayi itu akhirnya meninggal dunia setelah 39 jam berjuang," katanya.

Kini, pasangan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat pasal penelantaran anak dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI