Resmi Diteken Jokowi, Istana Ngotot UU Ciptaker Bermanfaat untuk Rakyat

Laporan: Tisa
Selasa, 03 November 2020 | 11:16 WIB
Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rahman (Foto: Ist.)
Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rahman (Foto: Ist.)

sinpo, JAKARTA - Istana memastikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja pada awal bulan ini. 

Beleid sapu jagat tersebut telah diberi nomor sebagai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Presiden Joko Widodo secara resmi menandatangani naskah Undang-Undang Cipta Kerja pada tanggal 2 November 2020, menjadi Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” kata Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman melalui pernyataan pers, Selasa (3/11/2020).

Ia menambahkan, pada saat yang sama Undang-Undang tersebut ditandatangani pula oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. 

Undang-Undang ini, lanjutnya, juga masuk dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245.

Jubir Presiden meyakini, beleid yang menyatukan revisi sejumlah Undang-Undang ini mampu menarik investasi dari investor berbagai negara masuk ke Tanah Air. 

"Nantinya akan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Cipta Kerja ini bermanfaat untuk rakyat dan masa depan Indonesia,” ujarnya.

Sebagaimana dikabarkan, Presiden Jokowi telah menandatangani omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) pada Senin (2/11/2020) malam. 

Draf final Undang-Undang Cipta Kerja tersebut telah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses oleh publik. 

Dengan demikian seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak kemarin. 

Adapun draf final omnibus law UU Cipta Kerja yang diunggah di situs resmi Kemensetneg berisi 1.187 halaman, usai sebelumnya kerap berubah-ubah.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI