HIPMI: Kasus Radiasi di Cikande Momentum Perbaikan Tata Kelola Industri
SinPo.id - Sekretaris Jenderal BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Anggawira menilai, kasus temuan material radioaktif Cesium-137 di kawasan industri Cikande, Serang, Banten, merupakan alarm keras bagi sistem pengawasan dan tata kelola industri nasional.
Menurut dia, kasus ini tak hanya menyangkut aspek kesehatan masyarakat dan lingkungan, tetapi juga berpotensi besar mengganggu reputasi perdagangan dan ekspor Indonesia di mata dunia.
"Ketika ekspor produk Indonesia, seperti udang beku, sampai terdeteksi mengandung radiasi di luar negeri, maka dampaknya bukan hanya bagi satu perusahaan. Seluruh pelaku ekspor dan industri nasional bisa terkena efek domino berupa penurunan kepercayaan global. Ini ancaman serius bagi daya saing bangsa, kata Anggawira dalam keterangannya, Rabu, 1 Oktober 2025.
Untuk itu, HIPMI mendorong agar kasus ini ditangani dengan tegas, terukur, dan transparan. Di mana, hasil investigasi dan proses dekontaminasi harus dilakukan transparan, agar tidak menimbulkan spekulasi yang merugikan pasar ekspor.
Kemudian, perketat pengawasan impor bahan baku dan scrap metal, mengingat dugaan adanya material berbahaya yang lolos dari jalur masuk resmi.
Lalu, lakukan standardisasi dan audit keselamatan industri, khususnya bagi sektor yang rentan menggunakan bahan baku daur ulang.
"Pendampingan dunia usaha agar tidak menjadi korban dari kelalaian pihak lain, serta diberi akses informasi dan perlindungan yang memadai," ujarnya.
HIPMI juga menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga antara pemerintah, regulator, dan dunia usaha. Karena, saat ini, Indonesia sedang dalam proses re-industrialisasi menuju visi Indonesia Emas 2045.
"Jangan sampai kasus ini melemahkan semangat investor maupun pelaku ekspor. HIPMI siap menjadi mitra pemerintah dalam memastikan standar keselamatan industri ditegakkan, sehingga keberlanjutan bisnis dan daya saing produk Indonesia tetap terjaga," tukasnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) menemukan sejumlah titik baru yang tercemar zat radioaktif di Kabupaten Serang, Banten. Temuan ini menyusul kasus pencemaran Cesium-137 (CS-137) yang sebelumnya terdeteksi di sekitar Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Atas temuan itu, Kementerian Koordinator Bidang Pangan pun menetapkan wilayah Cikande, menjadi daerah yang terpapar radiasi radionuklidal CS-137. Hal itu menyusul adanya temuan hasil investigasi oleh Satgas Penanganan Cesium 137 bahwa udang yang dikirimkan ke luar negeri terkontaminasi material radioaktif Cesium-137.
"Kita hari ini menetapkan Cikande sebagai status kejadian khusus radiasi radionuklidal CS-13. Jadi status kejadian khusus itu di Cikande, tidak ada di tempat lain,” ujar Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Selasa kemarin.
Menurut Zulhas, pemerintah juga telah melakukan pencegahan masuknya kontainer terkontaminasi di Tanjung Priok serta pengangkatan sumber radiasi.
Selain itu, pemerintah juga telah melakukan pengambilan keterangan dan pemeriksaan terhadap pabrik PT PMT di Cikande sebagai lokasi sumber kontaminasi dan 15 pemilik lapak besi bekas.
"Satgas akan melakukan pemeriksaan terhadap manajemen PT PMT yang berada di luar negeri dan pihak lain sesuai perkembangan pemeriksaan," katanya.

