Polri Terbitkan Perkap Penindakan Aksi, Ada Aturan saat Hadapi Penyerangan
SinPo.id - Polri resmi menerbitkan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 tentang penindakan aksi penyerangan terhadap para anggota. Regulasi ini menjadi pedoman normatif bagi personel Polri dalam menghadapi ancaman penyerangan yang berpotensi membahayakan jiwa, merusak fasilitas, maupun mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Namun dipastikan Perkap ini bukan reaktif atas peristiwa pada insiden akhir Agustus lalu, melainkan pedoman menyeluruh yang bersifat antisipatif dan preventif.
"Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 ini disusun untuk memberikan pedoman jelas bagi anggota Polri ketika menghadapi aksi penyerangan. Jadi bukan sekadar merespons satu kejadian, melainkan upaya antisipasi agar tindakan kepolisian di lapangan selalu tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum," kata Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago dalam keterangannya, Selasa, 30 September 2025.
Erdi menuturkan, penerbitan Perkap ini dilandasi kebutuhan untuk memberikan dasar hukum yang jelas, tegas, dan terukur terhadap setiap penindakan yang dilakukan anggota Polri di lapangan. Sebab dalam konsiderans disebutkan, anggota Polri kerap berhadapan dengan situasi yang mengancam keselamatan diri, keluarga, maupun fasilitas kepolisian.
"Sehingga diperlukan langkah penanganan dan penindakan agar dampaknya tidak semakin meluas," ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, dengan diterbitkannya Perkap ini, diharapkan pelaksanaan tugas di lapangan semakin profesional, proporsional, serta berlandaskan hukum, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kita tahu, dalam beberapa situasi penyerangan, keselamatan jiwa personel dan masyarakat sangat terancam. Dengan adanya peraturan ini, anggota memiliki dasar yang kuat untuk bertindak, mulai dari pemberian peringatan, penangkapan, hingga penggunaan senjata api secara proporsional," tegasnya.

