DPR Bakal Kaji Putusan MK Soal UU Tapera
SinPo.id - Wakil Ketua DPR RI Dasco mengatakan Legislatif bakal mengkaji Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 96/PUU-XXII/2024 soal uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
DPR RI dipastikan memantau sejumlah putusan MK, termasuk soal Tapera. Dasco bahkan menyebut Badan Keahlian DPR RI akan menyusun kajian atas putusan MK tersebut.
"Ya, kami ada juga memonitor beberapa putusan MK yang juga baru selesai diputuskan termasuk Tapera," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 30 September 2025.
Selain itu, Dasco mengungkapkan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan komisi terkait juga diminta untuk segera merespons putusan MK tersebut serta langkah DPR ke depannya, untuk menyiapkan aturan soal Tapera.
"Baleg DPR dan komisi teknis terkait untuk menyikapi apa yang kemudian harus diperbuat terhadap putusan MK tersebut, demikian," katanya.
Sebelumnya, MK memutuskan kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak lagi menjadi suatu kewajiban menyusul dikabulkannya uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.
MK dalam putusannya menyatakan pasal jantung dari UU Tapera, yakni Pasal 7 ayat (1), bertentangan dengan konstitusi. Sehingga, berkonsekuensi yuridis terhadap pasal-pasal lainnya dalam UU tersebut.
"Menyatakan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan ulang, sebagaimana amanat Pasal 124 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 96/PUU-XXII/2024.
