Komisi X DPR: UU Sisdiknas Perlu Beradaptasi dengan Kondisi Pendidikan Terkini
SinPo.id - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menekankan pentingnya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Payung hukum ini penting dirombak untuk menyesuaikan kondisi pendidikan terkini.
"Melihat kondisi terkini maka isi yang ada di dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 perlu penyesuaian, perlu beradaptasi dengan kondisi pendidikan kita saat ini," kata Lalu dalam Forum Legislasi bertajuk 'Revisi UU Sisdiknas Dinilai Tekankan Pemerataan dan Mutu Pendidikan' di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 30 September 2025.
Lalu memastikan Komisi X DPR RI akan mendalami setiap beleid yang bakal dituangkan dalam revisi UU tersebut. Pembahasan revisi UU ini akan dilakukan secara komperehensif.
Paling penting, kata Lalu, semua komponen, isu maupun persoalan-persoalan yang ada terkait dengan pendidikan harus betul-betul masuk ke revisi UU Sisdiknas.
"Nah banyak kebijakan-kebijakan pemerintah yang masih mengadopsi dari UU 20 Tahun 2003 ini kadang kebijakan itu selaras dengan situasi hari ini tapi kadang juga tidak selaras bahkan kontradiksi dengan situasi kita hari ini," katanya.
Tak hanya itu, Legislator dari Fraksi PKB ini juga mengamini bila dorongan agar merevisi UU Sisdiknas datang dari berbagai unsur, mulai akademisi, pengamat, dan stakeholder lain. Tujuannya agar UU Sisdiknas ke depan bisa beradaptasi dengan kondisi teraktual.
"Dan tentunya agar pendidikan kita khususnya di Indonesia ini betul-betul memiliki roadmap yang jelas," ucapnya.
Jauh dari itu, Ketua DWP PKB Nusa Tenggara Barat (NTB) ini mengungkapkan poin krusial yang diharap termaktub pada revisi UU Sisdiknas. Salah satunya, pengelolaan 20 persen anggaran pendidikan sepenuhnya dikelola oleh kementerian yang menangani pendidikan, artinya pelaksanaan tidak dibagi dengan kementerian lain.
"Nah inilah yang menyebabkan kenapa layanan-layanan dasar pendidikan kita sampai hari ini cukup memprihatinkan mutu dan kualitas layanan pendidikan kita juga sampai dengan hari ini masih menyisakan persoalan karena kita tidak punya ketegasan di dalam regulasi bahwa satu dari sisi anggaran saja kita enggak tegas bahwa 20 persen itu kita harus tegas hanya untuk pendidikan sudah titik," kata Lalu.
"Kalau misalnya ada program-program lain di luar pendidikan ya silakan menggunakan anggaran-anggaran yang lain,
Nah itu salah satu isu yang mungkin menjadi pertimbangan-pertimbangan kami hari ini untuk merevisi," timpalnya.
Selain anggaran, kata Lalu, revisi UU Sisdiknas menyoroti status guru hingga dosen. Dia ingin UU Sidiknas yang nantinya disahkan bisa mempertegas status tenaga pendidik tersebut.
"Kami ingin mempertegas bahwa siapapun hari ini apapun titelnya apapun gelarnya ketika dia menularkan ilmu kepada para anak didik kita maka patut dikatakan sebagai guru," tegasnya.
Terakhir, Wakil Rakyat dari Dapil NTB II itu menyatakan Komisi X DPR RI bersepakat untuk melaksanakan revisi UU Sisdiknas dengan menggunakan metode kodifikasi. Sejumlah UU sebelumnya yang beririsan dengan pendidikan, seperti UU 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bisa disempurnakan dalam revisi UU Sisdiknas.
"Karena ini kita akan merevisi sistem maka tentu dari hulu dan hilir harus kita persiapkan juga dengan matang langkah-langkah yang dilakukan oleh Komisi X DPR ya tentu menyerap aspirasi, menyerap pendapat, dan saran dari seluruh pemangku kepentingan," kata Lalu.
