Cukai Rokok Tak Naik 2026, Wamenperin: Bentuk Keberpihakan pada Industri
SinPo.id - Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza mengatakan, keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2026, merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap industri hasil tembakau (IHT) yang sedang tertekan.
"Itu salah satu upaya pemerintah untuk melakukan relaksasi terhadap industri yang sedang tertekan," kata Faisol di Jakarta, Senin, 29 September 2025.
Faisol menerangkan, kondisi IHT yang tertekan, tercermin dari utilisasi pabrik rokok yang terus menurun tiap tahun, di mana saat ini sekitar 60-70 persen.
Selain itu, jika cukai rokok terus naik, kinerja pabrik rokok akan semakin anjlok. Dan, para produsen semakin tertekan, karena kenaikan tarif cukai biasanya diikuti oleh kenaikan harga jual eceran rokok.
Sejak 2020 hingga 2024, tarif cukai naik berturut-turut sebesar 23 persen, 12,5 persen, 12 persen, 10 persen, dan 10 persen, serta diikuti kenaikan harga jual eceran.
"Kenaikan cukai ini diikuti dengan kenaikan harga jual eceran, sebesar 9 persen di tahun 2025 ini," ujarnya.
Tantangan lainnya, para produsen dihadapkan dengan maraknya peredaran rokok ilegal. Hal ini merugikan para industri yang patuh pada kebijakan pemerintah.
"Sekarang ini karena kondisi bermacam-macam, sehingga cukai yang tidak naik itu bentuk dari keberpihakan pemerintah untuk melakukan perlindungan terhadap industri,” jelasnya.
Di sisi lain, Faisol juga mengingatkan bahwa produk IHT memiliki eksternalitas negatif, khususnya terkait risiko kesehatan. Karenanya, diperlukan kebijakan fiskal maupun non-fiskal yang tepat dan berimbang.
"Tarif cukai memang harus digunakan sebagai instrumen pengendalian konsumsi, terutama agar tidak mudah diakses anak-anak. Namun, kenaikan tarif yang terus menerus berisiko menekan kinerja industri legal dan mendorong maraknya peredaran rokok ilegal,” ingatnya.
Selain itu, kebijakan non-fiskal seperti Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan UU Kesehatan juga menjadi sorotan lantaran sejumlah ketentuannya akan berlaku penuh mulai Juli 2026.
Dengan ruang gerak industri yang semakin terbatas, Faisol mengingatkan, keberlangsungan IHT berkaitan langsung dengan sekitar enam juta tenaga kerja. Untuk itu, ia kembali mengapresiasi langkah Menkeu Purbaya yang memastikan tarif cukai hasil tembakau tidak akan naik tahun depan.
"Kami berharap kebijakan IHT ke depan lebih komprehensif, mempertimbangkan aspek kesehatan sekaligus aspek ekonomi. Terlebih, tingginya peredaran rokok ilegal harus menjadi variabel penting dalam perumusan kebijakan," tandasnya.
