Tolak Relokasi Warga dari TNTN, Komisi XIII DPR Dorong Pansus Agraria

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 29 September 2025 | 17:26 WIB
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso. (SinPo.id/DPR RI)
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso. (SinPo.id/DPR RI)

SinPo.id - Komisi XIII DPR RI tegas menolak rencana relokasi warga yang bermukim di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau. Upaya merelokasi itu dinilai Sugiat sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Ini disampaikan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI dengan sejumlah stakeholder untuk membahas persoalan HAM atas kebijakan tanah di Provinsi Riau.

"Komisi XIII DPR RI menolak relokasi warga di kawasan TNTN Provinsi Riau karena melanggar HAM," kata Sugiat saat membacakan kesimpulan rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 29 September 2025.

Tak hanya itu, Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini menegaskan bila Komisi XIII DPR meminta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tidak menempatkan aparat negara, baik TNI maupun Polri, untuk berhadapan dengan masyarakat dalam penyelesaian konflik lahan di kawasan TNTN.

Komisi XIII DPR juga merekomendasikan Kementerian HAM memimpin koordinasi lintas lembaga, termasuk Komnas HAM, LPSK, dan lembaga terkait lainnya, untuk memastikan penyelesaian dugaan pelanggaran HAM yang terjadi dalam konflik tata kelola hutan dan pertanahan di Riau.

Wakil Rakyat dari Dapil Sumatra Utara (Sumut) III itu menyatakan Komisi XIII DPR akan mendorong kasus konflik kepemilikan tanah dan hutan di Riau menjadi prioritas Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria yang akan dibentuk dalam sidang Paripurna DPR pada 2 Oktober 2025.

"Komisi XIII DPR RI berkomitmen mengawal secara serius implementasi penyelesaian permasalahan pelanggaran HAM yang dipimpin oleh Kemenham serta penyelesaian hukum terkait kepemilikan tanah atau hutan melalui Pansus Konflik Agraria," ujar Sugiat.

Dalam rapat dengar pendapat ini, Komisi XIII DPR menghadirkan Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kemenham Munafrizal Manan, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, serta organisasi kemasyarakatan dari Provinsi Riau.

Pada forum itu, masyarakat Riau menyampaikan aduan dugaan intimidasi, kriminalisasi, hingga pembatasan akses di sekitar TNTN. Dalam paparannya, Komnas HAM menegaskan adanya indikasi pelanggaran HAM, khususnya hak atas pendidikan dan kebebasan warga.

Perwakilan masyarakat Pelalawan, Wandri Simbolon, menyambut positif keputusan DPR yang menolak relokasi dan mendorong penyelesaian konflik melalui mekanisme yang adil.

"Harapan kami pemerintah, khususnya Presiden, mendengar keluhan masyarakat yang menolak relokasi," ujar Wandri.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI