DPR Ingatkan Pengelolaan BUMN Harus Sejalan dengan Amanat Konstitusi

Laporan: Galuh Ratnatika
Senin, 29 September 2025 | 16:39 WIB
Gedung Kementerian BUMN (SinPo.id/Bibit)
Gedung Kementerian BUMN (SinPo.id/Bibit)

SinPo.id - Anggota Komisi VI DPR, Rivqy Abdul Halim, mengingatkan pemerintah agar memperhatikan arah pengelolaan BUMN harus sejalan dengan amanat konstitusi. Menurutnya, seluruh kebijakan dan tata kelola BUMN harus berpijak pada Pasal 33 UUD 1945. 

"Perumusan kebijakan, pengaturan, dan pengelolaan BUMN harus didasarkan pada Pasal 33 UUD 1945," kata Rivqy, dalam keterangan persnya, Senin, 29 September 2025.

Karena dalam Pasal 33 UUD 1945 ditegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Prinsip kekeluargaan dan orientasi kesejahteraan rakyat tidak boleh hilang dalam setiap keputusan terkait BUMN,” tegasnya.

Selain itu, kata Rivqy, Badan Pengaturan BUMN juga harus memiliki wewenang untuk menyetujui atau menolak usulan restrukturisasi BUMN oleh BPI Danantara. Ia menilai, BP BUMN bisa menyetujui atau menolak usulan pengabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan BUMN oleh BPI Danantara. 

"Tentu sikap menyetujui atau menolak tersebut didasarkan pada indikator yang jelas serta bertujuan untuk optimalisasi kinerja perusahaan negara demi kesejahteraan rakyat,” ungkapnya.

Kemudian, pihaknya juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan perusahaan negara. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa pengelolaan keuntungan dan kerugian BUMN merupakan tanggungjawab dari BUMN sendiri. 

"Kami juga mendorong adanya pengaturan kewenangan BPK dalam memeriksa BUMN sesuai dengan ketentuan perundangan yang ada,” katanya menambahkan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI